Kakak Meninggal, Permohonan Penangguhan Penahanan Agus Nurpatria untuk Melayat Dikabulkan Hakim

Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:37 WIB
Kakak Meninggal, Permohonan Penangguhan Penahanan Agus Nurpatria untuk Melayat Dikabulkan Hakim
Agus Nurpatria menjalani sidang perdana obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permohonan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria dikabulkan oleh majelis hakim.

Agus dalam hal ini meminta agar diberikan kesempatan melayat anggota keluarganya yang meninggal.

"Dan tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinin penerapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Hanya saja, hakim masih merencanakan waktu untuk izin penangguhan penahanan Agus yang masih menunggu penetapan lebih lanjut. Dalam hal ini, permohonan Agus telah dikabulkan.

Baca Juga: Agus Nurpatria Bantah Suruh Irfan Ganti CCTV Kasus Brigadir J di Duren Tiga: Saya Keberatan, Gak Bilang Begitu

"Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara. Permohonannya semua dikabulkan," beber Suhel.

Usai sidang, Henry Yosodiningrat menyampaikan, Agus hendak melayat kakaknya yang meninggal.

Dia mengapresiasi langkah majelis hakim yang mengabulkan permohonan kliennya.

"Untuk Pak Agus Nurpatria, kami dari kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin. Jadi beliau sedang dalam keadaan duka dan Alhamdulillah untuk kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim," tambah dia.

Dalam perkara obstruction of justice ini, Agus Nurpatria didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Emosi Ditanya Soal CCTV Rumah Ferdy Sambo, Acay Ngegas ke Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI